Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Banyuwangi menggelar Pendidikan dan Pelatihan di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi Senin (20/5). Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari itu diikuti oleh 20 mahasiswa Fakultas Hukum. Kegiatan tersebut dibuka oleh Penyuluh Hukum Madya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur Eko Arif Setiawan. Turut hadir Ketua YKBH Banyuwangi Moh. Djazuli, Dekan Fakultas Hukum Untag Banyuwangi Rudi Mulyanto, Ketua YKBH Sritanjung Nurhayati, dan tamu undangan lainnya. Eko Arif Setiawan menyampaikan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan paralegal bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa dalam bidang hukum dan paralegalisme. Nantinya, mereka dapat berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. ”Pelaksanaan paralegal berdasarkan Peraturan Menteri Kemenkumham RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dan Surat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN.813.HN.04.03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum,” jelas Arif. Pelatihan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan. ”Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui hak-haknya dan tidak mampu mengakses layanan hukum,” ungkap Arif. Pihaknya berharap, mahasiswa dapat menjadi paralegal yang andal dan dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan hak-haknya. ”Semoga mahasiswa pilihan dari Untag Banyuwangi bisa membantu masyarakat. Nantinya, mereka akan menyandang gelar Certified Legal Auditor (CLA),” tandas Arif.